website murah

Siapkan PON 2024, Kejati Selamatkan 243 Hektare Tanah Pemprov Sumut

ilustrasi tanah nganggur. Foto: Istimewa
website murah

canalberita.com — Dalam percepatan pembangunan Sport Center untuk PON 2024 di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebanyak 145 orang penggarap tanah lokasi Sport Center tersebut menyerahkan tanah garapan kepada Kejati Sumut. Selanjutnya, diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Keberhasilan optimalisasi penyelamatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut seluas 243 hektare dari 300 hektare atau Rp152 miliar tanah yang direncanakan akan dibangun lokasi Sport Center.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu mengungkapkan tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati Sumut, tidak lain bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemprovsu dalam mendorong percepatan pembangunan Sport Center yang merupakan salah satu Proyek Strategis di Provinsi Sumatera Utara.

“Proyek pembangunan Sport Center ini akan digunakan untuk PON 2024. Di mana Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON ke XXI, serta membantu Pemerintah dalam hal ini PTPN II untuk mengatasi permasalahan tentang tanah dan penyelamatan aset–aset BUMN yang cukup pelik di Sumatera Utara,” sebut IBN Wiswantanu, Senin 27 September 2021.

website murah

Dengan ini, IBN Wiswantanu mengatakan para penggarap telah berjanji mencabut semua gugatan di Pengadilan dan telah juga mencabut semua upaya hukum baik kasasi di MA.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menyampaikan penyelamatan aset tersebut dilakukan Kejati Sumut dengan sebelumnya membentuk Tim Penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021.

“Dari hasil operasi diketahui tanah tersebut digarap oleh oknum-oknum masyarakat yang telah menguasai dan memilikinya sehingga mengakibatkan terkendalanya penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ucap Yos.

Agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan proses percepatan pembangunan untuk kepentingan Negara terealisasi, lanjut Yos maka Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu SH.MH melalui Asisten Intelijen Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH memerintahkan melakukan tindakan yustisia berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap.

“Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 Hektare kepada Kejati Sumatera Utara untuk berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan tanah tersebut,” tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, Yos mengatakan maka pihak Pemprovsu dapat memohon penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan.

 

viva.co.id

Tagged with:
ponSumut
website murah
You might also like
Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu

Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu

Motif Penikaman Pelajar di Bogor Diduga karena Dendam

Motif Penikaman Pelajar di Bogor Diduga karena Dendam

Ahmad Sahroni Soroti Kasus Pedagang Sayur Korban Penusukan Jadi Tersangka

Ahmad Sahroni Soroti Kasus Pedagang Sayur Korban Penusukan Jadi Tersangka

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website