website murah

Bocah 7 Tahun Asal Gunung Mas Diduga Dicabuli Tetangga

Iluastrasi korban pencabulan (Foto: Ist)
PASANG IKLAN DISINI

KUALA KURUN, CanalBerita – Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban pencabulan. Terduga pelaku pencabulan adalah tetangganya sendiri, inisial J (69).

Kejadian ini terungkap pada Rabu (18/9/2024) malam. Saat itu, korban sebut saja namanya Manis sedang bermain bersama temannya, inisial D (17) yang menceritakan kepada ayah korban inisial P (46), bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.

Ayah korban yang mendengar cerita tersebut langsung pulang ke rumah dan membangunkan anaknya. Setelah ditanya, sang anak mengaku bahwa dirinya memang telah dicabuli oleh pelaku.

“Dengan cara pelaku mengajak anak korban untuk mengikuti pelaku berjalan menuju belakang gereja, kemudian mengatakan apakah mau uang,??, selanjutnya pelaku menyuruh anak korban untuk melepaskan celana kemudian pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban.” ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, Minggu, 22 September 2024.

“Setelah kejadian tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp4.000 kepada korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” Tambah kapolsek.

Ayah Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan. Saat ini, Polsek Rungan telah melakukan beberapa tindakan, seperti membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan perminta visum.

“Kami telah menerima laporan dari ayah korban dan langsung melakukan tindakan. Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku menjelaskan lama di tinggal istrinya kerja di perkebunan sawit, sehingga tidak bisa mengendalikan nafsunya. Untuk pelaku sudah di lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Gunung Mas,” bebernya.

Pelaku dibidik dengan  Pasal 81 Ayat 2 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara lebih dari 5 tahun” katanya.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u. gara

PASANG IKLAN DISINI
You might also like
Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu

Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu

Motif Penikaman Pelajar di Bogor Diduga karena Dendam

Motif Penikaman Pelajar di Bogor Diduga karena Dendam

Ahmad Sahroni Soroti Kasus Pedagang Sayur Korban Penusukan Jadi Tersangka

Ahmad Sahroni Soroti Kasus Pedagang Sayur Korban Penusukan Jadi Tersangka

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website
website murah