website murah

Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, Oknum PNS Ditangkap Polisi

Ilustrasi penipuan. foto: ist
PASANG IKLAN DISINI

canalberita.com — Oknum pegawai negeri sipil berinisal J (53) ditangkap Polres Kota Tangerang usai melakukan tindak penipuan pada seorang warga yang tinggal di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Pelaku Mengakui Perbuatannya

Saat ditangkap di kediamannya Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pelaku pun mengakui tindak penipuannya itu.

“Pelaku mengakui, kalau dia sudah melakukan penipuan terhadap seorang warga dengan meminjam uang senilai Rp150 juta,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu, 3 November 2021.

Bisnis Pembebasan Tanah Kasus ini berawal saat pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta kepada korban, yang akan digunakan untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.

“Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan. Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban sehingga korban percaya,” kata dia.

Korban Menyerahkan Uang ke Tersangka

Korban pun menyerahkan uang itu kepada tersangka di rumah tersangka. Usai mendapatkan uang, tersangka membuat tanda terima berupa kuitansi.

“Tersangka juga menjaminkan 1 unit kendaraan roda empat dan setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan roda empat lainnya,” ujarnya.

Namun nyatanya, kendaraan yang dijadikan jaminan adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran. Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya. Korban kemudian mulai curiga dengan tersangka. Kemudian, korban meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp150 juta.

“Korban yang curiga minta uangnya dikembalikan. Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang. Korban pun kemudian melayangkan somasi,” katanya.

“Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi,” lanjutnya.

Polisi Tangkap Pelaku Dari peristiwa itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti berupa 1 lembar kuitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

viva

Tagged with:
bogorpenipuanPNS
PASANG IKLAN DISINI
You might also like
Dipenjara 10 Tahun, Wanita AS yang Terlibat Pembunuhan Ibunya di Bali Dideportasi

Dipenjara 10 Tahun, Wanita AS yang Terlibat Pembunuhan Ibunya di Bali Dideportasi

Kasus Pencabulan Anak, Dosen Unej Minta Divonis Bebas

Kasus Pencabulan Anak, Dosen Unej Minta Divonis Bebas

Senator Minta Penegak Hukum Berantas Mafia Tanah yang Masih Merajalela

Senator Minta Penegak Hukum Berantas Mafia Tanah yang Masih Merajalela

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website
website murah