website murah

Tak Bayar Denda, Tempat Hiburan Malam Disegel

PENYEGELAN: Tim gabungan Satgas penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Plat D Karaoke di bilangan Jalan Tingang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa (02/02/2021) malam.
website murah

Palangka Raya.CalBe–Tim gabungan Satgas penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Plat D Karaoke di bilangan Jalan Tingang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa (02/02/2021) malam.

Penyegelan terpaksa dilakukan karena pihak pengelola tidak membayarkan denda sanksi administratif sebesar 5 juta rupiah akibat pelanggaran terhadap Prokes dan jam operasional yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian SH melalui Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali (Padal) Polresta dalam Satgas Covid-19 Kota menjelaskan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan pihak pengelola tidak kunjung membayarkan denda dan Karaoke tetap beroperasi.

Narmanto menambahkan, saat akan melakukan penyegelan terhadap THM Karaoke Plat D, Tim Gabungan Satgas Covid-19 juga menindak 4 orang pengunjung karena melanggar Prokes dengan tidak memakai masker saat berada di lokasi tersebut, 3 orang dikenakan sanksi denda administratif Rp 100 ribu dan 1 orang lainnya diberikan teguran lisan.

website murah

“Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, kami mengimbau kepada pengelola tempat usaha maupun masyarakat yang berkunjung agar turut serta menekan angka penyebaran virus corona dengan disiplin menerapkan Prokes dan 3M”. Pungkasnya. (nto)

website murah
You might also like
Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu

Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu

Motif Penikaman Pelajar di Bogor Diduga karena Dendam

Motif Penikaman Pelajar di Bogor Diduga karena Dendam

Dipenjara 10 Tahun, Wanita AS yang Terlibat Pembunuhan Ibunya di Bali Dideportasi

Dipenjara 10 Tahun, Wanita AS yang Terlibat Pembunuhan Ibunya di Bali Dideportasi

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website