website murah

Polda Kalteng Amankan Sabu Asal Kaltim Hampir 1 Kg dari Jalan Bukit Keminting Palangka Raya

Inilah para tersangka yang masuk jaringan peredaran Narkoba lintas provinsi, Kalteim, Kalsel dan Kalteng saat yang berhasil tangkap oleh Diresnarkoba Polda Kalteng. Tampak dua orang tersangka digiring petugas dengan pengawalan ketat Polisi bersenjata saat dihadpkan kepada awak media pada acara konferensi pers yang dimpin langsung oleh Dirresnarkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo dengan didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro di Mapolda, Selasa (24/8/2021) siang. (FOTO :  Heriyanto/canalberita.com)
website murah

CANABERITA.COM-–Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali membongkar jaringan pengedar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Kota Palangka Raya. Dari tangan para tersangka,  Polisi mengamankan Narkoba jenis sabu sebarat 821,90 gram.

Terbongkarnya jaringan ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar narkoba berinisial Je (26) di  Jalan Temanggung Tilung,  tepatnya di depan Bengkel Motor Rifky Kota Palangka Raya pada Minggu 15 Agustus 2021. Dari tangan Je, Polisi menyita tiga paket sabu seberat 49,90 Gram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan asal muasal barang haram tersebut. Dari “nyanyian sumbang” tersangka Je, Je kemudian menyebuttkan nama berinisial WI (36). Dan WI pun langsung dilakukan pengejaran dan Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka WI.

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan, dari pengakuan  WI saat diintrogasi oleh penyidik, tersangka WI masih menyimpan barang bukti (Barbuk) di kamara  kosnya di Jalan Bukit Kemingting, Palangka Raya.

website murah

“Dari tangan WI kami berhasil mengamankan barang bukti 772 gram. Sehingga total barang bukti semuanya adalah 821,90 gram atau mencapai 1 kilogram,” rinci  Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas, Kombes Pol K Eko Saputro di Mapolda Kalteng, Selasa (24/08/2021) siang.

Menurut Polisi berpangkat tiga melati emas di pundaknya ini,  kedua tersangka yang merupakan pemain baru tersebut saat di introgasi penyidik terungkap,  bahwa Barbuk sabu tersebut  berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Baik WI dan Je adalah pemain baru. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku S yang berada di Kaltim. Untuk S sendiri sudah ditangkap pihak BNN Kalsel dengan barang bukti sabu mencapai 1 kg lebih,” ungkapnya.

Nono menegaskan, pada kasus tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, kurungan penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar,” pungkasnya.

 

(cnb-1)

website murah
You might also like
Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu

Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu

Motif Penikaman Pelajar di Bogor Diduga karena Dendam

Motif Penikaman Pelajar di Bogor Diduga karena Dendam

Kasus Pencabulan Anak, Dosen Unej Minta Divonis Bebas

Kasus Pencabulan Anak, Dosen Unej Minta Divonis Bebas

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website