website murah

Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejaksaan

DILIMPAHKAN : Penyidik Satreskrim Polres Lamandau melakukan tahap II kasus tindak pidana pencabulan. (FOTO : ISTIMEWA)
PASANG IKLAN DISINI

Lamandau, Canal Berita — Penyidik Unit III Satreskrim Polres Lamandau menyerahkan tersangka P (61) beserta barang bukti atau Tahap II kasus tindak pidana pencabulan kepada Kejaksaan Negeri Lamandau pada Selasa 24 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha melalui Kanit III Bripka I Made Murnayasa mengatakan, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, jadi tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.

Jadi setelah dilimpahkan, sambungnya, semua akan menjadi tanggung jawab JPU dan akan dilakukan sidang oleh pengadilan.

“Tersangka pencabulan dengan inisial P sudah kami limpahkan ke JPU agar segera disidangkan. Pelimpahan sendiri langsung diterima oleh JPU dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti,” ujar Kanit III.

“Kami juga berpesan kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, jangan sampai menjadi korban kasus asusila dan atau salah pergaulan nantinya,” harapnya. (CNB1)

Tagged with:
Lamandaupencabulan
PASANG IKLAN DISINI
You might also like
SMP 9 dan SMPN 4 Kota Palangka Raya Gelar Simulasi PTM Terbatas

SMP 9 dan SMPN 4 Kota Palangka Raya Gelar Simulasi PTM Terbatas

Bentrok dengan FBR di Ciledug, 7 Anggota Pemuda Pancasila Ditangkap

Bentrok dengan FBR di Ciledug, 7 Anggota Pemuda Pancasila Ditangkap

Bak Cerita Horor, Rumah Tak Berpenghuni Ludes Jadi Arang di Kotim

Bak Cerita Horor, Rumah Tak Berpenghuni Ludes Jadi Arang di Kotim

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website
website murah