website murah

Pengedar Sabu di Desa Tanjung Karitak Diringkus Polisi

website murah

KUALA KURUN,CanalBerita– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sepang dengan menangkap seorang pria berinisial P (35). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar.

Penangkapan ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di kediaman terduga pelaku yang terletak di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan sering terjadi transaksi narkotika di rumah terduga pelaku. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada saat yang dianggap tepat, tim menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku, P alias Bapak Denis, yang lahir di Tanjung Karitak pada 12 Juli 1990. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur terduga pelaku.

website murah

Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi 213 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Ketika ditimbang, total berat kotor barang haram tersebut mencapai 185,9 gram. Saat diinterogasi di tempat, terduga pelaku P mengakui bahwa ratusan paket sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus besar ini.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan merupakan hasil dari kerja sama yang baik dengan masyarakat,” jelas kasat narkoba. Selasa (12/8/2025) pagi.

“Barang bukti seberat 185,9 gram yang sudah dipecah menjadi 213 paket ini mengindikasikan bahwa terduga pelaku adalah seorang pengedar. Kami juga menyita sebuah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli sabu,” pungkasnya.

Selain ratusan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, 3 buah plastik klip lainnya, dan satu unit ponsel merek VIVO Y03 berwarna hijau sebagai alat komunikasi.

Selanjutnya, tersangka P beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat signifikan, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penulis: Asrori

website murah
You might also like
Bentrok dengan FBR di Ciledug, 7 Anggota Pemuda Pancasila Ditangkap

Bentrok dengan FBR di Ciledug, 7 Anggota Pemuda Pancasila Ditangkap

Aksi Bejat 2 Kakek di Kuningan Cabuli Bocah Hingga 16 Kali

Aksi Bejat 2 Kakek di Kuningan Cabuli Bocah Hingga 16 Kali

Ada Tim Gabungan, Psikolog Forensik Duga Ada Kode Senyap dalam Insiden Polisi Tembak Polisi

Ada Tim Gabungan, Psikolog Forensik Duga Ada Kode Senyap dalam Insiden Polisi Tembak Polisi

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website