KUALA KURUN,CanalBerita-Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menaikan Penghasilan Tetap (Sitap) perangkat desa dan tunjangan Badan Musyawarah Desa atau BPD yang bersumber dari Anggaran Dana Desa atau ADD tahun 2024.
Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar berpesan, dengan dinaikannya Siltap ini harus diikuti peningkatan kualitas dan mutu pelayanan terhadap masyarakat desa.
“Kenaikan siltap perangkat desa dan tunjangan untuk BPD tersebut mestinya juga dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa dan lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya,” pesannya, Rabu, 22 Mei 2024.
Khusus kepada Kelapa Desa, Politisi PDI Perjuangan ini berharap kinerjanya semakain baik. Pasalnya, pada tahun ini para Kepala Desa selain mendapat kenaikan Siltap juga mendapat kendaraan dinas berupa sepeda motor.
Seperti diketahui, sebelum Siltap dinaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Siltap Kepala Desa sebesar Rp 3,5 juta dinaikan Rp 250 ribu menjadi Rp3,75 juta per bulan.
Sementara itu, untuk Siltap Sekretaris Desa sebelumya sebesar Rp2,8 juta naik menjadi Rp3,05 juta per bulan, Siltap Kepala Urusan (Kaur) dari yang sebelumnya Rp 2,5 juta per bulan naik menjadi Rp 2,75 juta per bulan.
Siltap Kepala Seksi (Kasi) sebelumnya sebesar Rp 2,5 juta naik menjadi Rp 2,75 juta per bulan, dan Siltap staf perangkat desa dari yang sebelumnya Rp 2,1 juta naik menjadi Rp 2,35 juta per bulan.
Tunjangan Ketua BPD dari yang sebelumnya sebesar Rp 2,3 juta naik menjadi Rp 2,55 juta per bulan, tunjangan Wakil Ketua BPD sebelumnya Rp 2,1 juta naik menjadi Rp 2,35 juta per bulan.
Sedangkan tunjangan sekretaris BPD dari yang sebelumnya sebesar Rp1,9 juta naik menjadi Rp 2,15 juta per bulan. Tunjangan Anggota BPD sebelumnya sebesar Rp1,7 juta per bulan naik menjadi Rp1,95 juta per bulan.
Penulis: cnb Editor: alfrid u gara