PALANGKA RAYA,CanalBerita-Polisi baru menetapkan satu nama sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Ukarli (49), Asisten Humas perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit PT Berkala Maju Berama atau BMB Manuhing Estate, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada 29 Juli 2024 lalu, yakni tersangka berinisial AS (29).
Padahal dari konstruksi peristiwa di lokasi perkebunan kelapa sawit Blok G.21 tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang. Sumber redaksi canalberita.com yang tidak bersedia namanya disebutkan mengungkapkan fakta. Pada tanggal 29 Juli 2024, sebelum terjadi penembakan sekitar pukul 09.30 WIB di Pos Security tersebut ada dua orang, pria dan wanita mengendarai sebuah mobil Agya warna putih.
Masih menurut penuturan narasumber, kedua orang tersebut diduga merupakan pasangan suami istri berjumpa dengan tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha All New XSR 155 warna hitam dengan menggunakan helm dan wajah tertutup masker di pinggir jalan aspal lintas Palangka Raya-Tumbang Talaken. Saat kedua pasangan suami istri tersebut bertemu dengan tersangka, sang istri dari dalam mobil memberikan senapan angin kaliber 5,5 mm kepada suaminya, lalu kemudian suaminya memberikan kepada tersangka.
“Ada saksi yang melihat seorang perempuan mengambil senapan angin dari dalam mobil, lalu memberikan kepada seorang pria yang diduga suaminya dan suaminya tersebut lalu memberikan senapan angin kepada tersangka yang di duga anak dari pria dan wanita tersebut. Beberapa saksi juga melihat tersangka mengendarai sepeda motor dengan menenteng senapan angin. Kurang lebih tiga kali tersangka bulak balik menenteng senapan angin masuk di jalan menuju Blok G21 dan sempat juga mampir di bengkel yang ada di tempat itu. Masyarakat sekitar awalnya tidak curiga dengan pelaku penembakan. Karena tidak biasanya melihat orang-orang di sekitar menggunakan helm, apalagi memakai masker,” ungkap sumber anonim tersebut,pada Senin, 12 Agustus 2024.
Usai melakukan penembakan, tersangka melarikan diri ke tempat adik iparnya yang berada di PBS kelapa sawit PT Tantahan Panduhup Asi (TPA). Tepampat tersebut tidak jauh dari Kawasan perkebunan kelapa sawit PT BMB tempat kejadian perkara atau TKP penembakan. “Setelah melakukan penembakan, tersangka ini kemudian melarikan diri ke tempat adiknya. Adiknya melihat langsung tersangka sedang mengganti laras senapan angin dari kaliber 5,5 mm ke kaliber 4,5 mm. Namun Adik tidak curiga bahwa kakaknya tersebut baru saja menembak orang,” jelasnya.
Sementara itu saksi Pendi yang juga teman korban satu kamar mess karyawan mengungkapkan, saat penembakan terjadi dirinya sedang memutar sepeda motor lalu parkir. Sedangkan korban Ukarli terlebih turun dari sepeda motor lalu duduk di Pos Security Bersama dua anggota Security lainnya. Saat saya memutar motor saya, saya melihat pelaku mengendarai sepeda motor, mengenakan helm dan memakai masker membidik ke arah pos dan mengenai bagian punggung kanan korban. Walapun wajah pelaku tertutup, saya bisa mengenal tersangka dia anak dari B****n (laki-laki yang menyerahkan senjata kepada tersangka, red),” ungkap Pendi.
Lebih lanjut saksi pendi menuturkan, usai aksi penembakan sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku kemudian melarikan diri. Walaupun demikian saksi Pendi meyakini pelaku penembakan merupakan anak dari B****n yang baru beberapa bulan keluar ari penjara terkait kasus Narkoba. “Kabarnya pelaku penembakan ini baru beberapa bulan keluar dari penjara terkait kasus sabu,” ungkap saksi Pendi.
Terpisah, Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono saat dikonfirmasi redaksi canalberita.com terkait jumlah pelaku yang ditetapkan ebagai tersangka, apakah pelaku tunggal aatau ada tersangka lain jika melihat dari konstruksi peristiwa. Menurut Iptu Teguh Triyono, masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangkan yakni berinisial AS (29). “Untuk sementara pelaku masih tunggal dan masih pendalaman,” jelasnya.
Disinggung apakah penyidik sudah memanggil dan memeriksa pemilik mobil yang membawa dan memberi senapan angin kepada tersangka. Dengan singkat, Iptu Teguh Triyono menjawab. “Sudah mas,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut Kapolsek tersangka dibidik dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) junto Pasal 355 Ayat (2) KUHP, yaitu; Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, junto Pasal 354 ayat (2) yaitu; jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Letambunan Abel, SH memaparkan, jika melihat dari konstruksi peristiwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 KUHP yang menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Lebih lanjut Letambunan memaparkan, jika mengacu keterangan dari narasumber, pelaku tidak tunggal dan ada aktor utamanya yang memiliki permasalahan dengan korban. “Pasal 55 KUHP (turut melakukan) disini adalah aktor utama yang memiliki permasalahan dengan korban. Sedangkan Pasal 56 (membantu melakukan) disini adalah orang yang mengetahui dan dimintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah,” jelas Letambuna.
“Jadi kalau kita mengacu pada motif pelaku melakukan penembakan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kepolisian di media massa, pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya ada selisih paham antara korban dan orang tua pelaku. Artinya, patut diduga orangtua pelaku ini sebagai aktor utamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Sedangkan Perempuan (diduga ibu tersangka, red) sebagaimana penuturan narasumber ini yang ikut di dalam mobil putih mengambil senjata dari dalam mobil lalu memberikan kepada seorang pria ( diduga suami, red) dan kemudian pria tersebut memberikan senjata kepada tersangka bisa dikatakan membantu melakukan sebagaimana diatur alam Pasal 56 KUHP,” timpal Letambunan.
Peluru Diduga Beracun
Peluru senapan angin kaliber 5,5 inch yang digunakan menembak korban diduga mengandung racun. Hal tersebut dikemukan oleh anak sulung korban bernama Jufri setelah melihat kulit tubuh ayahnya ang putih berubah warna menjadi hitam, mulai dari kepala hingga ujung kaki. “Saya tidak tega memfoto tubuh orangtua saya. Seluruh kulit almarhum yah saya berubah warna menjadi hitam, kami menduga peluru yang digunakan mengandung racun,” ungkap Jufri.
Jufri menyampaikan keinginannya, untuk membuktikan benar atau tidak dugaan ayah mereka ditembak memakai peluru mengandung racun (Ipu dalam bahasa Dayak untuk racun yang diolah dari getah kayu, red) iya mengaku bersedia jasad orangtuanya di otopsi. Namun demikian iya sadar, keluarga tidak memiliki biaya untuk itu. “Tapi kalau pihak PT BMB bersedia membiayai, kami siap. Karena orangtua kami ini ditembak saat menjalani tugasnya sebagai karyawan PT BMB, harusnya PT BMB bertanggungjawab termasuk biaya nanti jika di otopsi,” tegas Jufri.
Terkait hak-hak sebagai karyawan PT BMB, Jufri terus mendesak kepada manajemen PT BMB agar segera menyelesaikannya mengingat mereka masih ada tanggungjawab kepada almarhum ayahnya untuk biaya membangun kijing makam dan nisan sebelum 40 hari meninggalnya ayah mereka sudah selesai dibangun. “Saya harus bolak balik ke kantor PT BMB untuk mengurus hak-hak orangtua kami sebagai karyawan, tapi belum juga selesai,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono saat konfirmasi terkait dugaan peluru diberi racun. Iptu Teguh Triyono mengaku belum bisa memastikan. “Untuk peluru yang diberi racun kami belum bisa memastikan. Kami masih menungu ketarangan dokter,” jelasnya.
penulis: cnb editor: alfrid u gara