KUALA KURUN,CanalBerita- Seorang gadis berusia 15 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang karyawan perusahaan berinisial L (23) di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim membenarkan peristiwa tersebut pada Minggu, 7 Juli 2024 malam di Mess Karyawan tempat orang tua korban bekerja.
Kasat Reskrim mengungkapkan, orang tua korban memergoki anaknya sedang berduaan dengan terduga pelaku dalam kamar mess sekitar pukul 22.30 WIB. Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Manuhing.
“Saat dipergoki, L tidak menggunakan celana dan sedang berbaring di kasur hanya menggunakan baju, sedangkan korban hanya menggunakan selimut,” ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, Rabu 17 Juli 2024.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini, L masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunung Mas.
“Pelaku L disangkakan melakukan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara,” bebernya.
Penulis: cnb editor: alfrid u gara