website murah

Dishub Ingatkan Peraturan Penggunaan Kendaraan Listrik

PASANG IKLAN DISINI

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan mengimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah kota setempat untuk tetap mematuhi ketentuan penggunaan kendaraan listrik di jalan raya.

Setiap orang yang menggunakan kendaraan dengan penggerak listrik, diwajibkan untuk menggunakan ketentuan yang berlaku sebagaimana termuat dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 44 tahun 2022,” kata Alman P. Pakpahan, Rabu 1 Juni 2022.

Lebih lanjut, Alman menyebutkan ketentuan tersebut antara lain, wajib menggunakan helm dan usia penggunaan harus paling rendah 12 tahun. Sementara peran orang tua diingatkan untuk mengawasi anak-anaknya saat mengendarai sepeda listrik.

Dimana, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 44 tahun 2022 tentang kendaraan tertentu, menggunakan penggerak motor listrik, maka kendaraan jenis itu tidak diperbolehkan untuk dimodifikasi daya listrik dan kecepatan kendaraan.

Perlu diingat, pengendara tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang, jika kendaraan listriknya tidak memiliki kursi penumpang. Karena akan sangat membahayakan keselamatan,” tuturnya.

Selain itu ia menjelaskan, area operasi kendaraan motor tertentu dengan penggerak motor listrik kalau di jalan umum adalah di lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Kendaraan tersebut dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain maupun para pejalan kaki.

Dengan demikian, kecepatan maksimal untuk hoverboard, unicycle dan otopet dapat beroperasi hanya 6 kilometer/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 kilometer/jam.

Kendaraan listrik lazimnya beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan,” tutup Alman P. Pakpahan. (BS/CNB)

PASANG IKLAN DISINI
You might also like
Bak Cerita Horor, Rumah Tak Berpenghuni Ludes Jadi Arang di Kotim

Bak Cerita Horor, Rumah Tak Berpenghuni Ludes Jadi Arang di Kotim

SMP 9 dan SMPN 4 Kota Palangka Raya Gelar Simulasi PTM Terbatas

SMP 9 dan SMPN 4 Kota Palangka Raya Gelar Simulasi PTM Terbatas

Dewan Dukung Transformasi Kesehatan

Dewan Dukung Transformasi Kesehatan

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website
website murah