website murah

Trio Gendam Lintas Provinsi Diciduk Tim Gabungan

PENIPUAN : Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom saat memimpin press release kasus penipuan modus hipnotis. (Foto: Heriyanto/canalberita.com)
website murah

CANALBERITA.COM – Tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polda Kalsel berhasil meringkus komplotan penipuan dengan modus hipnotis (gendam) lintas Provinsi.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom dalam press release 27 September 2021 mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sebelumnya telah beraksi di Pasar Kahayan Palangka Raya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Todoan menjelaskan, pelaku berhasil diringkus pada Sabtu 25 September 20121 sekitar Pukul 13.00 WITA di Provinsi Kalimantan Selatan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan serta bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Kalteng, Polres jajaran dan Polda Kalsel.

“Ketiga tersangka yakni S (46) warga Teluk Tiram Kalimantan Selatan dan H (50) warga Panggung Harjo Kabupaten Bantul kita amankan saat berada di warung makan Hj. Diana Cindai Alus Kecamatan Martapura sedangkan A (59) warga Tanete Rilau Kabupaten Barru Sulawesi Selatan kita amankan di Pasar Ramayana Banjarmasin Kalimantan Selatan,” beber Todoan.

website murah

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, puluhan kartu ATM dari berbagai Bank, tas slempang hitam, dompet, topi, sepatu, jam tangan berbagai merk, masker dan handphone berikut kartu perdana.

Lebih jauh Perwira berpangkat melati satu ini membeberkan bahwa dari hasil introgasi ketiganya juga sempat melakukan kejahatan serupa di 3 TKP berbeda yakni ATM BNI Ratu Elok Jalan Mr Cokrokusumo Banjarbaru, ATM Jalan Karang Rejo Landasan Ulin Banjarbaru, ATM BRI Jalan A Yani Martapura.

“Saat ini salah seorang pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(cnb-1)

website murah
You might also like
Bak Cerita Horor, Rumah Tak Berpenghuni Ludes Jadi Arang di Kotim

Bak Cerita Horor, Rumah Tak Berpenghuni Ludes Jadi Arang di Kotim

SMP 9 dan SMPN 4 Kota Palangka Raya Gelar Simulasi PTM Terbatas

SMP 9 dan SMPN 4 Kota Palangka Raya Gelar Simulasi PTM Terbatas

Dewan Dukung Transformasi Kesehatan

Dewan Dukung Transformasi Kesehatan

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website