Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014

Limbah sawit dicoret dari daftar berbahaya: Pemerintah pastikan pengawasan, Walhi sebut perusahaan bisa lepas dari jerat hukum bila ada pencemaran

KEPUTUSAN pemerintah mengeluarkan limbah penyulingan kelapa sawit atau spent bleaching earth (SBE) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dikritik pegiat lingkungan hidup karena disebut mengorbankan hak masyarakat dan lingkungan hidup. Sebab, kata Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial di Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Wahyu Perdana, dengan dikeluarkannya limbah sawit dari kategori B3 […]

Jokowi Hapus Limbah Sawit dari Kategori Berbahaya

CanalBerita,Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan limbah padat yang dihasilkan dari proses pengolahan minyak kelapa sawit (spent bleaching earth/SBE) dari jenis limbah berbahaya atau beracun (B3). Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dikutip detikcom, Jumat (12/3/2021), SBE ditetapkan sebagai jenis limbah non B3 dengan […]