ndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Limbah sawit dicoret dari daftar berbahaya: Pemerintah pastikan pengawasan, Walhi sebut perusahaan bisa lepas dari jerat hukum bila ada pencemaran

KEPUTUSAN pemerintah mengeluarkan limbah penyulingan kelapa sawit atau spent bleaching earth (SBE) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dikritik pegiat lingkungan hidup karena disebut mengorbankan hak masyarakat dan lingkungan hidup. Sebab, kata Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial di Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Wahyu Perdana, dengan dikeluarkannya limbah sawit dari kategori B3 […]