website murah

Rakyat Nambang Gunakan Excavator Ditangkap

Satu persatu penambang rakyat di wilayah hukum Polda Kalimaantan Tengah ditangkap atas tuduhan melakukan penambangan emas secara illegal. (Foto: NTO/CB)
website murah

PALANGKA RAYA –Satu persatu penambang rakyat di wilayah hukum Polda Kalimaantan Tengah (Kalteng) ditangkap atas tuduhan melakukan penambangan emas secara illegal, pada 27 Januari 2021 lalu.

Mereka yang ditangkap, yakni berinisial Ebit (35) dan Saruja (45) serta satu orang pengelola bernama Rinto (40) yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.

Selain mengamankan tiga pelaku, jajaran Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng ini juga menyita barang bukti berupa 2 unit excavator, 3 unit mesin disel, 3 mesin kato, satu pipa spiral dan uang tunai Rp 20 juta.

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP M Sodjarot dalam press release didampingi Kasubid Penmas Humas Polda Kalteng, AKBP Murianto menerangkan, aktivitas illegal mining tersebut sudah berjalan beberapa bulan lalu dengan modus operandi menambang emas diatas lahan seluas 2 hektare.

website murah

“Tersangka Rinto awalnya mempekerjakan 20 orang untuk menambang dilahan tersebut. Sedangkan alat berat excavator dia dapat dengan cara menyewa dari seseorang,” beber Bonny Djianto.

“Sebelumnya kami sudah mengimbau mereka untuk tidak menambang, namun berselang berikutnya ternayata masih dan kami harus melakukan tindakan tegas dengan memproses secara hukum,” timplanya.

Pria berpangkat dua melati dipundaknya ini lebih lanjut membeberkan, cara mereka menambang emas dengan membuat lubang menggunakan alat berat dengan ukuran 10×15 meter dengan kedalaman 5-7 meter. Selanjutnya baru mereka sedot menggunakan mesin pompa.

“Emas hasil tambang sudah mereka jual kepada toko di Kabupaten Kapuas. Intinya kita selalu mengedapatkan pendekatan dengan cara mengimbau, namun karena tidak diindahkan sehingga harus dilakukan langkah hukum. Mereka kita jerat dengan Pasal 158 Jo Pasar 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ucapnya.

Dari tangan Rinto, Polisi juga berhasil mengamankan senjata api beserta amunisi. Yang mana senjata tersebut tidak memiliki izin dan sehingga turut diamankan.

“Kita juga mengamankan senpi dari tangan pengelola, namun kasusnya kita serahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalteng untuk langkah selanjutnya,” tutupnya.

(nto)

website murah
You might also like
Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu

Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu

Motif Penikaman Pelajar di Bogor Diduga karena Dendam

Motif Penikaman Pelajar di Bogor Diduga karena Dendam

Dipenjara 10 Tahun, Wanita AS yang Terlibat Pembunuhan Ibunya di Bali Dideportasi

Dipenjara 10 Tahun, Wanita AS yang Terlibat Pembunuhan Ibunya di Bali Dideportasi

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website