website murah

Polri Bentuk Tim Cegah Panic Buying Minyak Goreng

Foto: Bazar Minyak Goreng Murah (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
PASANG IKLAN DISINI

CANALBERITA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim monitoring (pemantau, red) sebagai tindak lanjut dari kebijakan minyak goreng satu harga yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri akan membentuk tim monitoring ke wilayah guna melakukan pemantauan kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng.

Tim pemantau juga bertugas mencegah terjadi panic buying atau aksi borong oleh masyarakat dengan melakukan penindakan di lapangan.

Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong, penimbunan, khusus minyak goreng kemasan premium,” ujar Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Kamis 20 Januari 2022.

Langkah berikutnya yang dilakukan Polri adalah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan dinas perdagangan tingkat provinsi, kota dan kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.

Aturannya dibatasi dua liter setiap pembelian,” ucapnya.

Ia menjelaskan, upaya pembatasan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi borong atau penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ataupun masyarakat umum.

Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu mengatakan, setiap orang yang melakukan penimbunan dapat diancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.

Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Penimbunan,” ujar Ramadhan.

Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, salah satunya menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu per liter yang dimulai per 19 Januari 2022.

Kebijakan tersebut dalam rangka mengatasi tingginya harga minyak goreng, serta upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga dilakukan di ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. (BS/CNB)

Tagged with:
Minyak Goreng
PASANG IKLAN DISINI
You might also like
Polri Dorong Kepemimpinan Perempuan Lewat Pelatihan Gender

Polri Dorong Kepemimpinan Perempuan Lewat Pelatihan Gender

Jokowi Resmikan Istana Negara IKN: Istana Garuda Akan Diresmikan Prabowo

Jokowi Resmikan Istana Negara IKN: Istana Garuda Akan Diresmikan Prabowo

15 Oknum Polisi Masuk Dalam DPO, Inilah Wajah dan Daftar Namanya

15 Oknum Polisi Masuk Dalam DPO, Inilah Wajah dan Daftar Namanya

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website
website murah