website murah

Penguatan Penyelenggaraan CPPD Kabupaten dan Kota

PASANG IKLAN DISINI

canalberita.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di seluruh kabupaten dan kota.

Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Lies Fahimah, mengatakan, Selain sektor kesehatan, pertanian menjadi kunci menghadapi situasi pandemi COVID-19 untuk menjamin penyediaan pangan.

“Dimilikinya CPPD, pemerintah daerah dapat secara cepat menangani dalam penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat terdampak,” jelasnya. di Palangka Raya, dikutip dari Antara, Jumat 8 Oktober 2021.

Hanya saja, lanjutnya, hingga saat ini baru Kotawaringin Barat yang memiliki peraturan daerah tentang penyelenggaraan CPPD, sedangkan kabupaten dan kota lainnya, masih dalam proses kerja dan sebagian masih dalam bentuk peraturan bupati.

Untuk itu, sebagai upaya mendorong CPPD dibutuhkan fasilitasi berupa pertemuan untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi dan evaluasi cadangan pangan dengan substansi penetapan target penyusunan ketersediaan anggaran maupun regulasi pada kabupaten dan kota yang belum menyelenggarakan CPPD.

Lebih lanjut disampaikannya, sektor pertanian menjadi salah satu fokus pemprov saat ini, terlebih di masa pandemi sebagai upaya menjamin penyediaan pangan bagi masyarakat maupun wujud antisipasi ancaman krisis pangan.

Untuk diketahui dalam mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan pangan dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan kebijakan cadangan pangan nasional. Cadangan pangan nasional terdiri dari cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota dan desa, serta cadangan pangan masyarakat.

Penyelenggaraan CPPD secara konseptual telah tertuang dalam peraturan daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.

Untuk menjaga jumlah CPPD, pemerintah daerah dapat mengatur pengelolaannya melalui penerbitan peraturan daerah dan operasional pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Bulog maupun BUMN atau BUMD.

Dalam menetapkan CPPD, pemerintah daerah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang penetapan jumlah cadangan beras pemerintah daerah.

 

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.

Tagged with:
Kalteng
PASANG IKLAN DISINI
You might also like
SMP 9 dan SMPN 4 Kota Palangka Raya Gelar Simulasi PTM Terbatas

SMP 9 dan SMPN 4 Kota Palangka Raya Gelar Simulasi PTM Terbatas

Bak Cerita Horor, Rumah Tak Berpenghuni Ludes Jadi Arang di Kotim

Bak Cerita Horor, Rumah Tak Berpenghuni Ludes Jadi Arang di Kotim

Dewan Dukung Transformasi Kesehatan

Dewan Dukung Transformasi Kesehatan

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website
website murah