CANALBERITA.COM – Tim Gabungan dari Unit Buser Polsek Pahandut, Buser Polresta Palangka Raya, Intelmob Polresta Palangka dan Intelmob Polda Kalteng berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian di Kota Palangka Raya.
Dari keterangan polisi kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama. Dan kini mereka berdua meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pahandut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Pahandut, AKP Susilowati menerangkan, pada Sabtu 4 Desember 2021 sekiyar pukul 11.30 WIB tersangka Tommy Fang (51) dengan berjalan kaki mendatangi sebuah barak kosong di Jalan Tamanggung Kanyapi 1, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kemudian, kata Kapolsek, karena kondisi sepi tersangka langsung memanjat tembok samping bagian belakang dan melihat mesin pompa air yang berada dibelakang barak tersebut. Kemudian tersangka membawa dua unit mesin pompa tersebut dengan memanjat tembok kembali namun saat meninggalkan lokasi saksi melihat dan langsung mengamankannya serta dibawa ke Polsek Pahandut.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan dua unit mesin pompa air yang belum sempat dijual. Perlu diketahui juga tersangka adalah seorang residivis atas kasus pencurian tahun 2015,” ujar Kapolsek kepada awak media, Rabu 8 Desember 2021.

Selain Tommy Fang, kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan satu tersangka spesialis elektronik yang juga merupakan residivis. Menurutnya, pada 5 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB tersangka melintas depan Asrama Putri Beata Helena Stolenwerk Jalan Gunung Slamet/Sahawung, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Kemudian tersangka memanjat bangunan bertingkat tersebut dan setelah masuk dalam pagar membuka pintu belakang. Setelah masuk tersangka melihat lemari loker dan mengambil notebook bersama tasnya kemudian disimpan di lorong jalan keluar, dia (tersangka) terus memasuki ruangan melihat loker yang didalamnya disimpan 14 unit ponsel langsung diambil.
“barang curian langsung dibawa kabur. Pengakuan tersangka tidak memiliki uang sehingga melakukan prencurian kembali, dia ditangkap di Kabupaten Pulang Pisau. Total kerugian Rp 49 juta,” tukasnya. (CNB1)