website murah

Eks Jubir KPK Sebut Pembelian Vaksin GR Lewat Keuangan Negara

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan mekanisme pembiayaan vaksin gotong royong berbayar via BUMN, Kimia Farma, juga berarti lewat keuangan negara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
PASANG IKLAN DISINI

canalberita.com — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menegaskan bahwa mekanisme pembiayaan vaksin gotong royong berbayar via BUMN, Kimia Farma, juga berarti lewat keuangan negara.

Melalui Twitter, Febri mengatakan bahwa pemerintah perlu memahami bahwa penggunaan dana BUMN juga merupakan bentuk dari penyaluran keuangan negara yang diatur dalam Undang-undang dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentang Vaksin Gotong Royong yang dikatakan tidak gunakan keuangan negara karena dibeli BUMN, saran saya lihat lagi definisi Keuangan Negara ya. Ada Undang-undang dan Putusan MK + sejumlah putusan pengadilan yang menegaskan.. keuangan BUMN itu masuk ruang lingkup Keuangan Negara,” kicau Febri.

Menurut dia, pembelajaran akan pengertian ini perlu diberikan kepada masyarakat agar pengelolaan keuangan negara dilakukan secara terbuka dan sesuai hukum.

Febri beranggapan, penting untuk melindungi mekanisme tata kelola keuangan negara yang tak hanya terbatas pada APBN. Upaya tersebut harus diperkuat karena Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengenal istilah kerugian keuangan APBN, melainkan kerugian keuangan negara.

“Tapi jangan salah arti, ya. Bukan berarti saya sedang bilang ada korupsi. Poin utamanya adalah edukasi publik agar paham bahwa uang BUMN itu masuk ruang lingkup Keuangan Negara,” kata pegiat antikorupsi tersebut.

Ia juga berkata, “Karena itu keputusan bisnis yang diambil harus sesuai hukum & akuntabel, dan memikirkan dampak ke masyarakat juga.”

Utas twit tersebut lantas direspons oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. Dia membalas kicauan Febri dengan menerangkan bahwa pembelian vaksin gotong royong tersebut tidak menggunakan uang APBN.

“Mungkin lebih tepatnya: tidak menggunakan uang APBN. Permenkes 19/2021 mengatur pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong,” tulis Prastowo membalas kicauan Febri.

Menurutnya, Beleid Permenkes tersebut telah mengatur bahwa pendanaan vaksin gotong royong akan dibebankan pada badan hukum atau badan usaha atau individu, atau orang-perorangan.

Kemudian, lanjut dia, untuk menjaga tata kelola keuangan, pemerintah hanya menunjuk importir melalui PT Bio Farma (Persero) Tbk.

“Dan harga diatur oleh Menkes,” ucap Prastowo.

 

(Sumber: Cnn.com)

PASANG IKLAN DISINI
You might also like
Tim Medis di China Operasi Pasien Kepala Nyaris Putus, Peluang Hidup Sempat Nol

Tim Medis di China Operasi Pasien Kepala Nyaris Putus, Peluang Hidup Sempat Nol

Kapolda Kalteng Tinjau Kesiapan SPPG di Barito Utara

Kapolda Kalteng Tinjau Kesiapan SPPG di Barito Utara

Rumkit Bhayangkara Gelar Posyandu Keliling Untuk Ibu Hamil, Balita Hingga Lansia

Rumkit Bhayangkara Gelar Posyandu Keliling Untuk Ibu Hamil, Balita Hingga Lansia

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website
website murah